sulutnews.net

Monday
Sep 06th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

shs_tanpa_korupsi


Home Nusantara Sulawesi Utara Manado Berlakukan Larangan Ponsel Saat Berkendaraan

Manado Berlakukan Larangan Ponsel Saat Berkendaraan

E-mail Print PDF

ponsel

Manado – SN  Pemerintah akan memberlakukan sejumlah larangan bagi pengendara kendaraan di jalan raya, karena tingkat kecelakaan Lalu Lintas saat ini masih tinggi yakni mencapai 40-60 persen orang meninggal dunia.


Kepala Polisi Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut, AKBP Azam Himawan di Manado belum lama ini mengatakan, larangan tersebut antara lain menggunakan ponsel saat mengendara kendaraan bermotor atau melepas helm pengaman dan tidak menggunakan sabuk pengaman mobil, mengendarai dengan mabuk-mabukan serta mengisap nakoba.

"Sangsinya cukup berat yakni denda uang mulai dari Rp250ribu hingga Rp1 jt ditambah kurungan badan," kata Azam Himawan.

Ia menjelaskan tingginya tingkat kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Kota Manado merupakan kesalahan dari rendahnya proaktif masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, juga merupakan kesalahan pengelolaan aturan itu yang kurang dimengerti masyarakat.

"Bahkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian terjadi karena pengendara mobil tidak menggunakan sabuk pengaman, helm pengaman dan   tidak mentaati aba-aba trafic ligh, serta berbicara dengan teman, menggunakan ponsel dan dalam keadaan mabuk," katanya.(mw)
 

pln_polri_01

minsel_polri_01

Like it? Share it!