Ratahan, KM – Kegigihan Fraksi PDI-P DPRD Mitra untuk belum mengenakan PIN Pemulihan sebagai tanda sebagai anggota DPRD Mitra, menurut Vocke Ompi sangat beralasan. Pasalnya meskipun telah ditetapkan oleh DPRD Mitra periode lalu sebagai sebuah peraturan daerah (perda) dan wajib dilaksanakan para anggota Dewan, namun jika Perda tersebut belum ada klarifikasi baik dari Gubernur Sulut dan Mendagri, maka FPDI-P tetap pada pendirian awal menolak Perda tersebut termasuk pengunaan PIN bagi anggota dewan. “FPDI-P masih pada keputusan awal yaitu menolak Perda lambang daerah Mitra, sebelum ada klarifikasi dari Gubernur dan Mendagri dan belum akan memakai PIN Pemulihan bagi anggota DPRD Mitra,”tegas Ompi.




Politik
SK Gubernur TerbitTahuna – Sulutnews, Informasi atas rencana pelantikan anggota Dewan Kabupaten (Dekab) Sangihe yang sempat mengalami kesimpangsiuran, akhirnya terjawab sudah. Ini setelah pihak Sekertariat DPRD Kabupaten Sangihe, menerima SK Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang bernomor 169, terta...
Setelah ditunjuk lewat SK Mendagri menggantikan posisi Abdi Buchari yang melepaskan jabatan Plt Walikota Manado, karena terlibat MBH-gate, Drs Sinyo Harry Sarundajang, Senin (24/08) hari ini, dikabarkan akan mengumpulkan seluruh pejabat Manado. SHS akan melakukan pertemuan dengan pejabat Manado seki...

















